Sebagai pengembangan dari sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sudah ada sebelumnya, komponen SKP rilisan terbaru ini menjadi SKP paling anyar yang harus disusun dan dilaporkan
Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 maka proses pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai khususnya untuk guru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan