Aspek Penilaian, Teknis Penyusunan hingga Periodisasi dalam SKP 2021

Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 maka proses pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai khususnya untuk guru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan

Syadir

skp
Foto: Freepik

Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 maka proses pengisian atau khususnya untuk guru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri terbaru yang terhitung mulai berlaku sejak 1 Juli 2021 itu.

Sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja tenaga pendidik sekaligus dasar untuk mendapatkan kenaikan pangkat maka proses pengisian SKP tahun 2021 harus memiliki uraian kegiatan yang diukur berdasarkan kuantitas dan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pada sasaran kinerja pegawai 2021 memang terdapat sejumlah perbedaan dalam beberapa hal mulai dari penilaian, angka kredit serta kinerja tiap guru baik guru yang menjadi wali kelas, guru mata pelajaran, guru BK hingga guru yang mendapatkan tugas tambahan.

Aspek Penilaian

Penilaian prestasi kerja ditinjau dari dua aspek utama, yakni: SKP dan perilaku. Kedua aspek ini sangat berpengaruh dalam hal penilaian prestasi kerja seluruh elemen mulai dari kepala , guru maupun guru yang mendapatkan tugas tambahan.

Dan, setiap evaluasi kerja, dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu agar obyektivitas penilaian bisa dilakukan secara profesional sehingga hasil penilaian prestasi bisa dijadikan acuan dalam pembuatan sekaligus perencanaan yang terkait langsung dengan kenaikan pangkat maupun tunjangan yang sesuai.

Teknis 2021

Secara teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai 2021 termasuk untuk guru diatur dan wajib mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 melalui SKP yang sudah disediakan secara resmi untuk guru kelas, guru BK dan guru mata pelajaran. Selain itu, aplikasi ini juga tahun 2021 ini juga ditujukan untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan yang sesuai.

Periode Penyusunan SKP 2021

Dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 itu juga teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai 2021 diatur dengan membaginya dalam dua periode, yakni: Periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember.

Dalam periode pertama Januari – Juni, penilaian sasaran kinerja pegawai harus sudah ditetapkan pada akhir Januari dengan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan dan aturan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 terkait penilaian prestasi kerja aparatur.

Sedangkan pada periode kedua atau Juli – Desember, harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir Juli dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja aparatur.

Fleksibilitas Penilaian SKP 2021

Dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 itu juga diatur fleksibilitas capaian hasil kegiatan jika seandainya tidak dapat diukur pada periode Januari – Juni maka pengukurannya dapat dilakukan kembali pada periode selanjutnya.

Dengan begitu proses penilaian capaian hasil kegiatan yang diatur dalam SKP 2021 lebih bersifat fleksibel meskipun tidak berpengaruh pada bobot nilai yang diperoleh bagi guru secara perseorangan.

Bobot Penilaian Prestasi Kerja

Hasil penilaian atau bobot nilai didapatkan dari hasil penggabungan antara nilai yang ada pada SKP serta nilai yang ada pada perilaku kinerja, dengan akumulasi bobot nilai sebanyak 60 persen. Sedangkan sisanya atau 40 persen diperoleh dari nilai perilaku kinerja.

Proses penilaian pada perilaku kinerja harus mempertimbangkan dua indikator yakni pendapat dari rekan kerja yang memiliki pangkat yang setingkat serta bawahan dari PNS tersebut secara langsung.

Integrasi Hasil Penilaian SKP 2021

Nilai kinerja pada tahun 2021 dicapai dengan menggabungkan atau mengintegrasikan hasil dari penilaian prestasi kinerja PNS untuk dua periode tersebut atau pada Januari – Juni serta Juli – Desember yang dilakukan pada Februari 2022.

Related Post