Cara Daftar Pendataan NonASN yang Wajib Kamu Tahu, Apa Saja Persyaratannya?

Banyak yang masih bingung dan bertanya bagaimana cara daftar program pendataan NonASN dari pemerintah tersebut? Jika memiliki permasalahan yang sama, maka dari itulah, kita akan

Syadir

Pendataan NonASN
(Sumber foto: nonasn.bkn.go.id) Pendataan NonASN

Banyak yang masih bingung dan bertanya bagaimana daftar program pendataan NonASN dari pemerintah tersebut?

Jika memiliki permasalahan yang sama, maka dari itulah, kita akan bahas sedikit mengenai hal tersebut.

Karena cara pendaftarannya BKN ini sebenarnya cukup mudah? Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel ini sampai akhir ya.

Bagaimana Cara Daftar ?

Pendataan NonASN
(Sumber foto: nonasn.bkn.go.id) Pendataan NonASN

RujukanNews.com – Persyaratan untuk daftar menjadi tenaga NonASN sebenarnya cukup mudah, apabila kamu mengetahui alurnya.

Berikut ini tahapan alur pendaftaran dalam pembuatan akun pendataan NonASN:

Masuk ke link: daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun.

Isi data non-ASN yang terdiri dari a.l. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif hingga nomor handphone yang aktif.

Periksa kembali keakuratan data dan dokumen yang diinput.

Setelah data dan dokumen lengkap, cetak kartu informasi pendaftaran.

Setelah tahapan di atas selesai, non-ASN dapat melakukan login pendataan

Login di link berikut: .

Isi biodata.

Jika ada permasalahan dengan data hubungi helpdesk. Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada adalah NIK masing-masing.

Baca dan pahami syarat, tata cara dan ketentuan pendataan. Luangkan waktu untuk membaca info Frequently Asked Questions (FAQ).

Lengkapi data riwayat, termasuk bukti pembayaran gaji, SK Jabatan dan lainnya.

View resume THK-II.

Terakhir cetak kartu pendataan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mendaftar tenaga pendataan NonASN sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Sampai sekarang alur pendaftaran masih dibagi menjadi dua sisi, untuk lebih jelasnya kamu bisa baca penjelasannya di bawah ini.

Instansi

Admin/operator instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi (tahap ketiga).

Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Tenaga Non-ASN

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.

Lalu, tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non-ASN masing-masing.

Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN.

Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti/selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Akhir Kata

Bagaimana cukup mudah bukan persyaratan untuk melakukan pendaftaran pendataan NonASN, program baru yang dibuka oleh pemerintah baru-baru ini.

Apabila kamu mengalami kesulitan pada saat pendaftaran, ataupun website yang kamu buka lemot, maka tunggu saja sampai loadingnya selesai.

Karena yang buka dan mendaftar tenaga NonASN ini adalah seluruh penduduk Indonesia, jadi mohon dimaklumi saja ya.

Oh iya, bagi kamu yang ingin baju batik dan juga aksesoris lainnya, link pembeliannya ada disini ya (toko online)

Selalu ikuti terus Rujukan , karena satu rujukan sejuta informasi bisa kamu dapatkan. Sampai jumpa lagi ya, bye-bye…

Related Post