RUJUKANNEWS.com – Bagi kamu para pencari kerja pasti sering dimintai kartu kuning bukan? Pastinya kamu ingin tahu cara membuat kartu kuning secara online bukan? Jika iya, yuk simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Sebagai informasi, meski disebut kartu kuning, sebenarnya kartu ini berwarna putih dan berisi sederet informasi pemilik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan dari sekolah hingga universitas pelamar kerja.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online dan Offline?
Cara membuat kartu kuning ini sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun bagi pencari kerja perlu membuat kartu kuning sesuai wilayah yang tertera di KTP.
Kartu kuning Berlaku di seluruh Indonesia
Jika ada perubahan data/informasi atau ada pekerjaan, harap segera laporkan ke Disnaker setempat. Kartu kuning berlaku selama 2 tahun.
Jika pelamar pekerjaan yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka instansi/perusahaan penerima harus mengembalikan AK1 ke Dinas Sumber Daya Manusia setempat.
kamu harus melapor setiap enam bulan untuk pencari kerja yang belum menemukan pekerjaan. Yuk simak pembahasan lengkap mengenai cara membuat kartu kuning.
Syarat-syarat pembuatan kartu kuning
– Fotokopi gelar yang terakhir dilegalisasi (untuk berjaga-jaga bawa gelar aslinya).
– Fotokopi KTP/SIM (membawa KTP asli untuk berjaga-jaga).
– Fotokopi Akte Kelahiran.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
Membuat kartu kuning offline
– Kunjungi kantor tenaga kerja setempat sesuai dengan KTP.
– Temukan tempat atau bagian untuk membuat kartu AK-1. kamu bisa bertanya kepada petugas Disnaker jika kurang yakin.
– Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
– Kamu akan diminta untuk menunggu sementara kartu kuning dicetak.
– Kamu akan diminta untuk mengeluarkan kartu kuning yang telah dicetak.
– Terakhir, legalisasi kartu kuning. Petugas akan meminta kamu untuk pergi ke bagian legalisasi untuk melegalkan kartu.
– Selanjutnya anda tinggal pergi ke Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dibuat dan diaktakan.
Jangan lupa untuk memfotokopi salinan sebanyak yang kamu butuhkan dan kemudian meminta legalisasi di Kantor Tenaga Kerja.
Cara membuat kartu kuning online
1. Akses situs resmi Departemen Ketenagakerjaan yaitu infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar untuk membuat akun.
3. Isi data.
4. Klik “Masuk Sekarang”
5. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi data yaitu tentang akun, data pribadi, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
6. Saat akun dibuat, pastikan kamu telah mengunggah foto 3×4 resmi.
7. Ikuti instruksi dan lengkapi semua informasi yang diminta. Jika kamu memiliki semuanya, klik tombol simpan atau simpan.
8. Ketika kamu mengklik tombol Simpan, data kamu sudah tersimpan di Disnaker.
9. Kemudian tinggal cetak ke Disnaker setempat.
10. Jangan lupa untuk memfotokopi semua yang kamu butuhkan.
11. Meminta legalisasi di Kantor Tenaga Kerja.
Akhir Kata
Demikian informasi cara membuat kartu kuning. Semoga bermanfaat.
Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…