Advertisement

RUJUKANNEWS.com – Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja?

Advertisement

Caranya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan sertifikat, kemudian mendaftar di situs resmi Direktorat Jenderal (DJP).

Bagaimana Bagi yang Belum Bekerja di Tahun 2023?

cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja
di Tahun 2023, Simple Banget Ternyata! (sumber foto: freepik) | Ilustrasi

Pentingnya mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja adalah untuk mengetahui apakah orang tersebut wajib membayar pajak ataupun tidak.

Simple Banget Ternyata, Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Masih belum kerja tapi mau bikin NPWP? Bahkan, artikel ini akan mengulas bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Advertisement

Sebab, bisa jadi pertanyaan ini muncul di benak sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

Bagi kebanyakan orang, Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NPWP) mungkin tidak diperlukan.

Terutama bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak berencana untuk mencari pekerjaan.

Namun, pada akhirnya kita pasti membutuhkan NPWP.

Namun, NPWP juga memiliki kegunaan lain, yaitu:

1. Syarat-syarat untuk melaksanakan serangkaian urusan

Permintaan kredit. Jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka pihak bank tidak dapat melayani orang tersebut saat mengajukan kredit. Pasalnya, bank selalu mensyaratkan dokumen penting, salah satunya NPWP.

Membuat Paspor. Untuk mengajukan pembuatan paspor, seseorang wajib memiliki NPWP sebagai persyaratan dokumen.

Buat SIUP. Walaupun seseorang sedang tidak bekerja, bukan berarti orang tersebut tidak membutuhkan NPWP. Sebab, jika seseorang memutuskan untuk menjadi pengusaha dan ingin mengajukan Izin atau SIUP, maka NPWP merupakan syarat wajib.

Namun, kesulitan mulai muncul saat melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pengusaha meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

2. Mempermudah administrasi perpajakan

NPWP sangat erat kaitannya dengan urusan administrasi perpajakan.

Jika kamu ingin mengajukan pengembalian pajak, meminta pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan penyetoran dan lapor pajak, tentunya kamu membutuhkan NPWP.

Lalu bagaimana dengan orang yang belum bekerja, apa manfaat mengetahui NPWP bagi yang belum bekerja?

Manfaatnya adalah orang tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak yang rendah.

Langkah-langkah membuat NPWP jika belum bekerja

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebenarnya sama dengan cara melakukan NPWP pada umumnya.

Hanya saja, jika ada yang mengisi kolom status kepegawaian dengan keterangan “Belum bekerja”, ada kemungkinan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menolak lamaran kamu.

Jika sudah diurutkan, berikut langkah-langkah pembuatan NPWP yang bisa kamu lakukan:

– Minta surat keterangan dari Desa. Bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetapi ingin membuat NPWP, sebaiknya meminta surat keterangan dari kota tempat tinggalnya. Disarankan untuk menyelesaikan status pekerjaan sebagai wiraswasta atau wiraswasta.

– Isi detail pekerjaan di www.ereg.pajak.go.id. Melalui situs ini, seseorang dapat melakukan NPWP secara .

– Pada kolom data ketenagakerjaan, yang belum bekerja harus mengisi kolom ini dengan keterangan “Karyawan Swasta” atau “Pengusaha”.

– Menunggu . Setelah melakukan semua langkah yang diperlukan, tinggal menunggu apakah aplikasi yang diajukan disetujui atau ditolak. Melalui email yang digunakan untuk pendaftaran, dapat dipastikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang akan menerbitkan NPWP. Biasanya NPWP diterbitkan oleh KPP berdasarkan alamat di KTP.

– Jika permintaan disetujui, akan ada email notifikasi. Surat pemberitahuan tersebut kemudian dicetak dan dibawa ke KPP untuk melanjutkan proses pencetakan kartu.

Akhir Kata

Demikian tata cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Langkah-langkahnya cukup mudah untuk tidak diikuti. Namun ingat, setelah memiliki NPWP kamu harus patuh dalam menyatakan kewajiban perpajakan kamu. SPT ini bisa dilakukan di OnlinePajak.

Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…