RUJUKANNEWS.com – Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Nomor Pokok Wajib Pajak Peserta (NPWP) adalah salah satu administrasi penting yang harus kamu miliki selain KTP.
Jika kamu ingin mengurus sesuatu sekarang, kamu harus menggunakan NPWP, karena tanpa NPWP ini tagihan pemotongan kamu akan semakin tinggi.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Online Pribadi?
Namun kamu tidak perlu khawatir, karena sekarang kamu sudah bisa mengurus dan cara membuat NPWP secara online, mudah dan bisa dilakukan dimana saja.
Cetak Kartunya Semakin Cepat, Cara Membuat NPWP Online
Perjanjian NPWP umumnya harus dilakukan ke alamat yang sesuai dengan alamat KTP kamu saat ini. Namun, dengan layanan online ini, kamu bisa mengurusnya di mana saja.
Misalnya, jika kamu berada di luar pulau, akan lebih berguna untuk mengurusnya secara online. Bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Cara daftar NPWP pribadi online
Kurang dari 15 menit, NPWP kamu sudah bisa dicetak di kantor pajak. Namun, jika kamu jauh dari kantor pajak, tentu solusinya adalah mengirimkan kartu tersebut ke alamat kamu.
Berikut langkah-langkah dan cara membuat NPWP online:
1. Daftar akun baru di ereg.pajak.go.id
Setelah menyiapkan semua persyaratan administrasi, langkah selanjutnya adalah membuat akun di website pajak. Klik tautan ini.
Pilih daftar akun untuk memulai pembuatan. Isi detail pendaftaran, lalu buka email untuk verifikasi aktivasi akun.
Setelah aktivasi, kamu akan masuk ke menu tax control panel.
2. Pilih Registrasi NPWP
Setelah memilih kategori, lanjutkan dengan mengisi informasi lebih lanjut seperti identitas, pendapatan, alamat, alamat usaha, alamat KTP, informasi tambahan, persyaratan, laporan rekening, dan PP23.
Setelah menyelesaikan semua pengisian, kamu akan kembali ke papan tulis.
3. Permintaan Token
Sebelum mengirim, kamu harus melalui tahapan permintaan token ini. Jika semua pengisian sudah lengkap, kamu bisa klik “Minta token”.
Kamu kemudian akan menerima token melalui email. Buka email dan periksa nomor token yang masuk.
4. Mengajukan Permohonan NPWP
Setelah kamu menyelesaikan semuanya dan permintaan token sudah masuk ke email, kamu dapat segera mengirim file dengan memasukkan nomor token di email kamu.
Klik “Kirim Permintaan” dan masukkan token. Jika sudah maka akan ada informasi di email kamu jika sistem sudah menerima pendaftaran NPWP online kamu.
5. Menunggu mencetak NPWP
Setelah memasukkan file, kamu tinggal menunggu proses pencetakan kartu NPWP. Pada tahap ini, terkadang aplikasi kamu mungkin juga ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Untuk mempercepat proses pemrosesan, ada baiknya menghubungi kantor pajak terkait secara langsung. Cara membuat NPWP online yang sangat membantu ini akan lebih cepat diproses jika kamu juga mengklirkannya langsung ke kantor pajak terkait.
Kantor pajak sendiri biasanya membutuhkan waktu lama untuk memproses pengiriman kartu jika alamat yang kamu cantumkan tidak jelas atau tidak ada proses konfirmasi langsung. Pihak kantor sering khawatir kartu tidak sampai dan sejenisnya.
Cara cek aktivitas NPWP
Kamu bisa mengecek NPWP yang sudah kamu terima. Bahkan jika kamu memiliki NPWP lama, kamu juga dapat memeriksa validasinya.
Masukkan nomor KTP dan kartu keluarga yang kamu gunakan untuk mendaftar NPWP. Isi data dan ikuti langkah-langkahnya.
Akhir Kata
Jangan lupa cara membuat NPWP online, bisa dicoba jika langsung dibatasi jarak dan hal lainnya.
Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…