Advertisement

RUJUKANNEWS.com – Agar kamu dapat memahami untuk apa SKCK digunakan dan cara membuat SKCK online yang mudah, artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Bagaimana Membuat SKCK ?

cara membuat SKCK online
8 dan Persyaratannya Terbaru 2023! | Ilustrasi

Advertisement

Proses dan cara membuat SKCK online tidak rumit dan akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.

Surat Keterangan Catatan Polisi

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Polisi adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai catatan seseorang di kepolisian.

Seringkali skck digunakan untuk berbagai keperluan, jadi dalam proses pembuatannya kamu harus melakukannya di kantor polisi setempat.

Advertisement

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK adalah identitas yang berbeda dari KTP yang bisa menjadi penanda bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal.

Berbeda dengan KTP yang masa berlakunya seumur , SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan surat. Jika tanggal yang tertera sudah lewat, maka sertifikat kamu sudah tidak berlaku dan kamu harus tahu cara membuat SKCK online baru dari awal.

Syarat SKCK

Pembuatan SKCK sangat mudah dan persyaratan yang diperlukan juga tidak banyak. Beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk dapat melakukan SKCK secara langsung:

– Fotokopi Paspor (Untuk keperluan di luar negeri).

– Fotokopi kartu identitas.

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi Akte Kelahiran.

– Sediakan pas foto ukuran 3x6cm sebanyak 6 lembar dengan background sesuai tahun lahir.

– Lakukan pemindaian sidik jari.

Setelah kamu membawa semua dokumen lengkap, kamu tinggal mendatangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk mengajukan SKCK.

Saat kamu tiba, kamu akan diberikan ruang kosong untuk diisi dengan informasi pribadi kamu dan beberapa pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan kejahatan. Isilah titik-titik dengan benar agar proses dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

Tata Cara Membuat SKCK Online

Ini adalah langkah-langkah dan cara membuat SKCK online yang harus kamu ikuti.

1. Kunjungi website https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu Formulir Pendaftaran

3. Isi semua data mulai dari persyaratan, data diri, hingga persyaratan terlampir

4. Unggah foto sesuai dengan ketentuan yang ditentukan di halaman situs.

5. Setelah kamu melengkapi semua dokumen dan memasukkan data diri dengan benar, akan muncul nomor Briva yang dapat kamu gunakan untuk membayar melalui ATM BRI, Mobile Banking BRI atau Teller Bank BRI.

6. Bawalah kode registrasi yang telah diberikan kepada kamu sebagai bukti untuk dibawa mengambil SKCK di kantor polisi.

7. Serahkan semua bukti pendaftaran ke kantor Polsek dan lakukan scan sidik jari sebagai langkah terakhir.

8. Tunggu sampai polisi mengeluarkan dokumen SKCK kamu. Dengan melakukan pendaftaran secara online, kamu tidak perlu menunggu lama seperti mengantri di kantor Polsek.

Waktu yang kamu butuhkan tidak lebih dari setengah jam hingga SKCK kamu berhasil diterbitkan.

Perpanjangan surat SKCK

Masa aktif SKCK hanya berlaku selama 1 tahun. Namun, jika sudah lewat enam bulan, kamu bisa memperpanjangnya sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Jika SKCK kamu sudah lewat satu tahun (expired), kamu perlu membuat surat SKCK baru lagi. Kamu bisa melalui SKCK Online atau langsung mendatangi pihak kepolisian setempat menyiapkan segala persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Akhir Kata

Itulah beberapa proses yang harus dilalui untuk cara membuat SKCK online. Pastikan untuk mengisi semua dokumen dengan benar agar tidak ada ketidaksesuaian antara informasi dan apa yang ada di KTP kamu. Semoga beruntung.

Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…