7 Cara Perpanjang SIM Online untuk Pemula, Mudah dan Cepat Sekali!

RUJUKANNEWS.com – Satu hal penting yang harus kamu ketahui sebelum lanjut ke cara perpanjang SIM online adalah persyaratan yang harus disiapkan. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Umam

cara perpanjang SIM online
7 Cara Perpanjang SIM Online untuk Pemula, Mudah dan Cepat Sekali! (sumber foto: freepik) | Ilustrasi

RUJUKANNEWS.com – Satu hal penting yang harus kamu ketahui sebelum lanjut ke cara perpanjang SIM online adalah persyaratan yang harus disiapkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Sayangnya, dokumen ini tidak berlaku seumur sebagai KTP, sehingga setiap lima tahun sekali harus diperbarui atau diperluas oleh AutoFamily.

Namun, kamu tidak perlu repot karena ada cara perpanjang SIM online.

Bagaimana Perpanjang SIM untuk Pemula?

cara perpanjang SIM online
7 untuk Pemula, Mudah dan Cepat Sekali! (sumber foto: freepik) | Ilustrasi

Ini adalah cara perpanjang SIM online terakhir yang harus kamu ketahui.

Mudah dan Cepat Sekali, Cara Perpanjang SIM Online

SIM sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus selalu dibawa saat berkendara. Apalagi jika kamu mengendarai Toyota All New Avanza, jika sudah membawa SIM dan masa berlakunya aman, berkendara akan semakin menyenangkan.

Minivan sejuta penumpang ini mampu memberikan layanan hiburan berkat fitur audio yang cukup canggih. Baik pengemudi maupun penumpang perlu dihibur di jalan. kamu dapat dengan mudah memiliki mobil ini DI SINI.

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi saat mengajukan perpanjangan SIM. Berikut beberapa cara perpanjang SIM online di antaranya:

Permintaan perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Kebijakan mengenai pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilih sendiri, sepanjang tanggal yang dipilih belum melewati tanggal jatuh tempo.

Apabila ternyata permintaan perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlaku habis, maka permintaan pembuatan SIM baru akan diproses sesuai kelas kepemilikan dengan menyiapkan dokumen persyaratan tersebut di atas.

Siapkan biaya perpanjangan PNBP SIM sebesar Rp 80.000. Biaya perpanjangan SIM ini tidak hanya berlaku untuk SIM A, tetapi juga berlaku untuk SIM A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum.

Untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Kemudian, untuk pengajuan yang dilakukan secara online dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Persyaratan perpanjangan SIM online

Oleh karena itu, agar permohonan perpanjangan SIM kamu berjalan lancar, berikut cara perpanjang SIM online dan persyaratan administrasi permohonan perpanjangan yang harus disiapkan, dimulai langsung dari Korlantas Polri:

Mohon siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

– SIM lama yang masih berlaku.

– Sertifikat lulus tes simulator.

– Ikuti tes psikologi di epPSi atau klik link aplikasi Koorlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk psikotes ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayarkan melalui e-wallet atau transfer ATM.

– Ikuti tes cek online di erikkes.id.

Cara perpanjang SIM online melalui website resmi

Jika semua dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa memulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Seperti langkah-langkah ini:

1. Buka webiste. Selanjutnya, klik opsi Ekstensi SIM di bidang jenis aplikasi.

2. Isi semua kolom formulir permintaan perpanjangan SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kamu sudah selesai mendaftar. Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email kemudian.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM atau ATM BRI.

5. Menuju outlet layanan SIM/Satpas/keliling yang dipilih saat pendaftaran online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran kamu untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru.

7. SIM kamu telah dibuat.

Selain itu, ada biaya tambahan lainnya yaitu medical check up sebesar Rs 25.000 dan Rs 30.000 untuk .

Perpanjang SIM online melalui aplikasi Korlantas Polri Digital

Memasuki April 2021 cara perpanjang SIM online, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Precise) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di ponsel.

ayanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke satpa berdasarkan alamatnya.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi melalui App Store atau Play Store. Kemudian cek nomor ponsel dan akan muncul fungsi registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM lama.

Kemudian ikuti petunjuk sampai pembayaran dan pilih prosedur untuk mendapatkan SIM baru.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM A dan SIM C online via via aplikasi Sinar:

– Unduh aplikasi

– Masukkan nomor ponsel untuk verifikasi. Setelah itu silahkan masukkan kode OTP agar sistem dapat memverifikasi data no ponsel kamu

– Registrasi

– Verifikasi data NIK dan SIM

– Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

– Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis

– Isi rekening pengembalian (pembatalan)

– Pilih metode pengiriman

– Unggah foto paspor dan tkamutangani

– Pembayaran PNBP dan ongkos kirim

– Penerbitan SIM

– Pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon

– SIM diterima oleh pemohon

Akhir Kata

Mudah, bukan? Bagaimana cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses pendaftaran?

Dengan layanan perluasan SIM online dan seluler, kamu tinggal pergi ke service point terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah SIM diantarkan berkat Program Presisi ini.

Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…

Related Post