Pemerintah Indonesia bersama dengan BI kembali merilis tujuh pecahan uang baru 2022 atau yang bisa disebut juga dengan uang TE 2022.
Ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut resmi beredar serta berlaku pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin.
Perilisan uang baru tersebut juga bertepatan dengan HUT RI yang ke 77, mau tau apa saja fakta-fakta menarik dari uang baru tersebut? Penasaran bukan, yuk simak ulasannya pada artikel berikut ini ya.
Apa Saja Fakta Menarik dari Uang Baru 2022?
RujukanNews.com – Adapun uang baru 2022 atau TE 2022 ini meliputi uang kertas senilai 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu, hingga 1 ribu.
Penetapan uang TE 2022 ini tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2022 yang dibuat pada 6 Juli, untuk keputusan lengkapnya sebagai berikut:
1. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.
2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.
3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.
4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu.
5. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000.
6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000.
7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000.
Sehingga bila kamu menemukan pecahan uang baru dengan gambar yang berbeda dari uang lama, maka kamu tidak perlu terkejut lagi ya.
Jika gambar uangnya seperti yang sudah disebutkan diatas, maka itu bukanlah uang palsu, melainkan uang baru atau uang TE 2022 yang sudah diresmikan.
Uang Baru 2022 Kapan Beredar?
Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya, uang baru 2022 kapan beredar? Berdasarkan keputusan dari pemerintah dan BI, uang baru resmi beredar pada tanggal 17 Agustus kemarin.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ataupun bingung jika menemukan uang dengan gambar serta warna yang sedikit berbeda dari uang lama.
Soalnya, uang baru yang sudah ditetapkan diatas juga sudah resmi berbedar dan bisa digunakan layaknya uang lama.
Uang Baru 2022 BI (Bank Indonesia)
Karena uang baru 2022 BI sudah beredar secara resmi, lantas bagaimakanah cara mendapatkan uang baru tersebut?
Masyarakat dapat menukarkan uang TE 2022 ini melalui perbankan ataupun kas keliling yang sudah disediakan oleh Bank Indonesia.
Penukaran uang tersebut dapat dilakukan dengan cara mengunduh dan mengggunakan aplikasi pintar, atau bisa diakses melalui laman website resminya, yaitu pintar.bi.go.id.
Apabila kamu penasaran bagaimana ciri dan bentuk dari uang baru tersebut, langsung tukar saja melalui aplikasi dan laman diatas ya.
Akhir Kata
Karena uang baru 2022 sudah resmi beredar maka kita hanya perlu mendukung keputusan pemerintah, untuk mensukseskan peraturan yang dibuat agar masyarakat menjadi lebih mudah dalam bertransaksi.
Akan tetapi yang perlu diwaspadai adalah oknum-oknum penyebar uang palsu ataupun pembuat uang palsu yang ada.
Intinya kita juga harus banyak mencari informasi mengenai uang baru yang resmi diedarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Jadilah masyarakat yang tanggap informasi, agar tidak mudah tertipu oleh hoax ataupun oknum-oknum tertentu.
Oh iya, bagi kamu yang ingin membeli pakaian seperti baju, kaos, dan lain-lain. Lansung klik link pembeliannya disini ya (link toko)
Terimakasih sudah membaca artikel ini, selalu ikuti terus Rujukan News, karena satu rujukan sejuta informasi bisa kamu dapatkan. Bye-Bye…