Advertisement
NPWP menjadi salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.
Advertisement
NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan.
Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan transaksi pajak. Ketentuan wajib pajak sendiri sudah tertera pada UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Advertisement
Cara Membuat NPWP Online
Saat ini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline. Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan harus mendatangi kantor pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum mengajukan pembuatan NPWP online, sebaiknya persiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan ketika mengajukan pembuatan NPWP online. Syarat ini juga sebenarnya berlaku juga pada pembuatan NPWP secara offline.
Tiap pembuatan NPWP online maupun offline dibagi dalam tiga kategori yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan, berikut syarat dan kategorinya:
- Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
– Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
– Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.
– Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).
– Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.
– Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha
- Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:
– Fotokopi NPWP Suami.
– Fotokopi Kartu Keluarga.
– Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Langkah Membuat NPWP Online
Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah Anda siapkan, maka langkah selanjutnya adalah mulai mengajukan pembuatan NPWP online, berikut langkahnya:
- Buka website ereg.pajak.go.id.
- Klik opsi “daftar” untuk memiliki akun baru.
- Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha.
- Tunggu email masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.
- Cek kotak masuk pada e-mail.
- Jika tidak ada, cek menu spam.
- Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
- Isi formulir dengan data diri secara lengkap.
- Terakhir, klik “Daftar” di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
- Silahkan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
- Kemudian isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.
- Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.
- Kode token akan dikirim melalui e-mail.
- Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.
- Klik “Kirim Permohonan” dan berkas akan diproses.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.