Cara Mengatasi Tulisan Berkas Harus Memiliki Format dalam Pendataan Tenaga Non ASN

Apakah kamu saat ini menjadi salah dua diantara orang yang memiliki kendala dalam mengatasi tulisan berkas harus memiliki format untuk pendataan tenaga Non ASN? Jika

Umam

berkas harus memiliki format
(Sumber foto: bkn.go.id) berkas harus memiliki format

Apakah kamu saat ini menjadi salah dua diantara orang yang memiliki kendala dalam mengatasi tulisan berkas harus memiliki format untuk pendataan tenaga Non ASN?

Jika iya, maka permasalahannya sama, karena beberapa orang memang mengalami nasib yang serupa.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaanya, bagaimanakah mengatasi tulisan tersebut?

Kalau penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini ya.

Bagaimana Cara Mengatasi Tulisan dalam Pendataan Tenaga ?

berkas harus memiliki format
(Sumber foto: bkn.go.id) berkas harus memiliki format

RujukanNews.com – Karena sudah memasuki pertengahan tahun 2022, maka pendaftaran tenaga Non ASN kembali dibuka.

Apabila kamu memenuhi syarat yang yelah diberikan, maka tidak ada salahnya untuk mencoba daftar.

Siapa tahu, kamu beruntung dan bisa masuk kedalam program pemerintah kali ini, untuk syarat-syaratnya seharusnya mudah ya.

Karena semua sudah tertera dalam laman resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id, maka langsung saja cek tersebut ya, untuk memperoleh informasi yang lebih valid.

Untuk kali ini, kita akan membahas tentang dalam .

Tidak usah berlama-lama lagi, mari simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Galat Berkas Harus Memiliki Format

Apabila sudah mendaftar sebagai tenaga Non ASN dan memilik masalah berkas yang harus diupload tidak memiliki format yang sesuai.

Maka bisa jadi, kamu belum membaca secara terperinci apa yang ada didalam website resmi dari pemerintah tersebut.

Sebelum berbicara lebih jauh lagi, alangkah baiknya kamu mempersiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran sebagai tenaga Non ASN.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan diantara lain adalah:

Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jika kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen diatas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan upload dokumen secara berkala.

Biasanya website di jam-jam tertentu akan lemot, maka bersabarlah dengan hal tersebut.

, Pendataan Non ASN

Banyak yang masih bertanya dan memiliki kesulitan bagaimana cara mengatasi berkas harus memiliki format dalam pendataan Non ASN?

Mungkin saja permasalahannya ada di dokumen yang telah kamu siapkan, karena biasanya dokumen yang kamu siapkan dan dokumen yang diminta formatnya tidak sama.

Apabila dokumen ataupun gambar yang kamu siapkan oversize dengan format yang diminta, maka website akan muncul tulisan format tidak sesuai.

Untuk itulah, kamu perlu melakukan kompres gambar ataupun dokumen, berikut ini cara-caranya:

1. Pertama, masuk ke situs berikut ini Kompres JPEG lewat browser compressjpeg

2. Di halaman awal, kamu akan menemukan pilihan Unggah File.

3. Pilih menu itu dan pilih file yang ingin kamu kecilkan ukurannya.

4. Tidak perlu menunggu lama, proses kompres akan selesai dan file foto atau dokumen lainnya siap kamu download.

5. Kamu juga bisa mengompres banyak file sekaligus dalam satu waktu.

6. Bukan cuma itu, kamu juga bisa memilih format file yang kamu inginkan.

Misalnya JPEG, PNG, atau PDF sesuai dengan file yang kamu punya.

Akhir Kata

Bagaimana cukup mudah bukan untuk mengatasi tulisan berkas harus memiliki format dalam pendataan tenaga Non ASN.

Oh iya, bagi kamu yang ingin baju batik dan juga aksesoris lainnya, link pembeliannya ada disini ya (toko online)

Selalu ikuti terus Rujukan , karena satu rujukan sejuta informasi bisa kamu dapatkan. Sampai jumpa lagi ya, bye-bye…

Related Post