RUJUKANNEWS.com – Agenda tata cara upacara 17 Agustus 2023 merupakan kegiatan seremonial yang dilaksanakan setiap tahun untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara Jakarta, upacara pengibaran bendera juga dilaksanakan di seluruh instansi pemerintah Indonesia.
Instansi seperti sekolah, biro jasa, dan pengadilan wajib menyelenggarakan upacara pengibaran bendera.
Bagaimana Tata Cara Upacara 17 Agustus 2023 dan Pelaksanaanya?
Upacara dilaksanakan berdasarkan tata cara upacara 17 Agustus 2023 yang telah disusun menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jadwal acara untuk upacara 17 Agustus
Berikut tata cara upacara 17 Agustus 2023 sesuai dengan Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek.
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Kereta upacara tiba di tempat upacara;
– Saya menghormati pembawa acara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran sang bendera Merah Putih:
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembawa acara;
– Pembacaan aksara Pancasila dihadiri oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan UUD 1945:
– Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Pemberian Piagam kepada Penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
– Masa pengawas upacara;
– Menyanyikan doa. Sebelum membacakan doa, diharapkan petugas pembacaan doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan menurut agama Islam dan mengajak peserta upacara non muslim untuk berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
– Laporan pemimpin upacara;
– Saya menghormati pembawa acara;
– Upacara meninggalkan mimbar upacara;
– Upacara selesai, antrean dibubarkan.
Agenda sebelumnya adalah rezim minimal yang diatur oleh Kemendikbud dan Ristek. Acara tambahan dapat ditambahkan jika dianggap perlu.
Aturan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus
Berikut beberapa tata tertib dan tata cara upacara 17 Agustus 2023 yang harus dipatuhi pada saat mengikuti upacara bendera di lingkungan sekolah:
– Pertama, berpakaian rapi dan rapi, salah satunya dengan memasukkan baju ke dalam celana,
– Mengenakan seragam lengkap yang ditentukan,
– Selain itu peserta harus datang tepat waktu, jika upacara bendera berlangsung pada pukul 07.00 maka harus hadir sekitar setengah jam sebelum upacara.
– Saat upacara dimulai, para peserta harus berdiri tegak,
– Saat upacara berlangsung, para peserta harus khusyuk dan tidak ribut,
– Para peserta harus sungguh-sungguh mendengarkan apa yang disampaikan pembawa acara,
– Terakhir pesera harus mengikuti seluruh kegiatan.
Waktu kegiatan
Mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokoler
Pencegahan kesehatan Covid-19;
Pengawas upacara adalah pimpinan satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk
– Mengenakan pakaian adat adat;
– Peserta upacara adalah pegawai dan/atau pelajar/mahasiswa bersama
– Memakai pakaian adat/seragam yang telah ditentukan.
Akhir Kata
Saat bendera dikibarkan, tata cara upacara 17 Agustus 2023 masyarakat Indonesia dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak demi rasa hormat.
Sekian dulu dan terimakasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa ikuti terus Rujukan News untuk memperoleh informasi menarik seputar yang lainnya. Bye-bye…