Advertisement
Dupak guru merupakan daftar kegiatan khususnya dalam proses pembelajaran yang telah direalisasikan guru sebagai tenaga pendidik terhitung sejak setahun terakhir yang didalamnya juga terdapat angka kredit.
Advertisement
Mekanisme pengusulan daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah tempat guru mengajar yang ditujukan kepada tim penilai angka kredit untuk selanjutnya dilakukan penerbitan penetapan terhadap angka kredit (PAK).
Dupak bagi guru ini juga penting untuk proses kenaikan pangkat dan golongan bagi guru yang secara otomatis pula akan meningkatkan kesejahteraan para guru khususnya yang bertugas di daerah terpencil maupun daerah terluar di Indonesia.
Dasar Hukum dan Bukti Pendukung Dupak Guru
Proses penilaian angka kredit guru ini diatur secara khusus dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010, yang secara teknis mengatur proses penyusunan secara teknis Dupak guru.
Advertisement
Dalam setiap usulan Dupak juga harus dilampiri bukti berupa fisik tujuan agar lebih mudah dan bisa dilakukan verifikasi oleh tim penilai Dupak terhadap realisasi kegiatan guru selama setahun terakhir, hal ini sebagai bukti bahwa kegiatan yang dilakukan oleh guru telah benar dan selesai dilakukan sebagai tanggung jawabnya terhadap para peserta didik.
Lampiran dalam Usulan Dupak Guru
Dalam pengusulan Dupak, setiap guru wajib melampirkan lima berkas utama yang harus ada dan disiapkan oleh para guru dalam mengajukan usulan angka kredit, berikut lima lampiran khusus dalam pengusulan Dupak guru, yang terdiri dari:
- Dupak
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Pembelajaran
- Surat pernyataan khusustentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
- Konsep penetapan angka kredit guru
Lampiran tersebut harus diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh kepala sekolah tempat guru mengajar dan di stempel basah sebagai bukti bahwa lampiran yang disampaikan tersebut telah diketahui secara resmi dan legal.
Proses Pembuatan Dupak Guru
Pada prinsipnya proses pembuatan Dupak guru bisa dilakukan dengan mudah, asalkan memahami teknis data pegawai serta jumlah angka kredit yang tercantum dalam setiap unsur kegiatan yang disusun dalam Dupak guru.
Bahkan, kini untuk memudahkan para guru untuk membuat Dupak, saat ini sudah tersedia aplikasi khusus Dupak yang sudah dilengkapi angka kredit dari tiap kegiatan, sehingga dalam aplikasi itu, guru cukup menambahkan besaran angka kredit di kolom tiap kegiatan saja.
Selain itu, sebelum melakukan pengisian Dupak baik melalui aplikasi maupun secara manual, ada baiknya untuk mempersiapkan semua berkas yang terkait dengan proses penyusunan Dupak untuk mengisi kolom tentang identitas guru secara perorangan, seperti SK kepegawaian, PAK tahun sebelumnya, SK kenaikan pangkat maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Unsur Penilaian dalam Dupak Guru
Terdapat dua unsur penilaian dalam Dupak guru yang saling terkait dalam hal bobot penilaiannya yakni: unsur utama serta unsur penunjang. Berikut klasifikasi dari masing-masing unsur beserta sub unsur yang ada didalamnya:
Unsur Utama
- Pendidikan
- Pembelajaran
- Tugas tertentu
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi seluruh komponen terkait yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif
Unsur Penunjang
- Ijazah yang tak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu atau diajar
- Melakukan kegiatan lain sebagai pendukung dari tugas utama sebagai tenaga pendidik
- Mendapatkan penghargaan yang terkait dengan profesi sebagai tenaga pendidik.