Advertisement

Aktivitas kini semakin berkembang seiring memunculkan berbagai jenis kegiatannya, salah satunya adalah trading . Khususnya bagi yang beragama , perlu mengetahui , apakah diperbolehkan?

Advertisement

Trading kini menjadi kegiatan yang cukup familiar dan umum dilakukan dalam berbagai kalangan. Untuk mengetahui penjelasan tentang dalam islam, simak penjelasan berikut:

Penjelasan Trading Halal Atau Haram

Trading merupakan konsep ekonomi dasar yang terdiri dari kegiatan jual beli barang dan jasa. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan dan keuntungan dari pertukaran barang maupun jasa.

Kegiatan transaksi ini dilakukan oleh dua pihak yang berlangsung dalam pasar finansial. kerja dari sistem trading ini adalah dengan sering-sering menjual dan membeli aset dalam waktu yang singkat.

Advertisement

Dalam Islam, sebenarnya kegiatan trading merupakan kegiatan yang diperbolehkan atau halal. Namun demikian, hukum halal ini berlaku jika kegiatan trading memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jual beli dengan cara memesan barang yang telah disepakati antara kedua belah pihak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena adanya akad antara kedua belah pihak sehingga saling menguntungkan tanpa adanya unsur penipuan atau gharar.

1. Keuntungan Pembeli

Jual beli tanpa adanya unsur gharar ini berkaitan dengan keuntungan antara penjual dan pembeli. Keuntungan yang didapat pembeli adalah jaminan mendapatkan barang sesuai kebutuhan dan didapat pada waktu yang diinginkan.

Pembeli dikatakan untung saat mendapatkan barang lebih murah daripada saat beli membeli ketika butuh. Pembeli memiliki hak untuk mendapatkan barang yang telah disepakati sejak awal.

2. Keuntungan Penjual

Selain keuntungan pembeli, adapun keuntungan penjual yaitu memperoleh modal yang halal untuk menjalankan usahanya tanpa harus dan membayar bunga.

Penjual juga memiliki hak untuk memenuhi permintaan pembeli dalam waktu transaksi bersama pembeli yang cukup lama. Bila dari kegiatan jual beli atau trading tersebut memenuhi persyaratan tersebut maka halal hukumnya dalam islam.

Hukum Trading Emas Dalam Islam

Emas merupakan salah satu barang berharga yang mempunyai nilai yang tinggi. bila dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar untuk jual beli, saat ini emas dapat digunakan sebagai objek trading.

Saat ini banyak masyarakat yang melakukan kegiatan trading untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Namun, pernahkan terpikir bagaimana hukum trading emas dalam islam, apakah kegiatan ini diperbolehkan atau justru dilarang?

Kegiatan trading yang dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan penjual dan pembeli tersebut maka dihalalkan dalam Islam. Begitupun dengan hukum trading dalam islam diperbolehkan dengan syarat pembayaran kontan.

Dalam Islam, ada dasar hukum yang menentukan kesahan dari jual beli emas. Kesahan tersebut ditentukan berdasarkan rukun dan syarat berikut.

Transaksi ekonomi yang berkaitan dengan jual beli mempunyai rukun atau dasar ajaran yang ditekankan dalam agama islam. Dalam trading emas, kegiatan tersebut memuat rukun, yang terdiri dari:

  • Pelaku transaksi atau aqid, dalam istilah Islam berarti orang yang berakad. Aqid adalah orang yang masing-masing terdiri dari satu atau beberapa pihak yang melakukan akad.
  • Objek transaksi atau ‘ma’qud alaih adalah barang komoditi berjangka dan juga memiliki nilai tukar.

Ajaran agama Islam kental dengan syarat-syarat yang menentukan halal atau haram nya sebuah tindakan. Begitupun dalam kegiatan trading emas dapat dikatakan halal bila memenuhi persyaratan berikut:

  • Kebebasan melakukan kegiatan tukar menukar dengan barang serupa seperti emas dengan emas yang sama berat walau berbeda kualitas.
  • Proses trading harus dilakukan secara tunai dan tanpa penundaan, sehingga setelah akad maka harus langsung lanjut dengan serah terima emas.
  • Menyempitkan ruang perdagangan jual beli emas.

Demikian penjelasan tentang hukum trading emas dalam islam. Sebagai seorang muslim, sebaiknya pahami dan perhatikan kegiatan yang halal atau haram dalam pandangan Islam agar tidak menimbulkan dosa.