Keadaan pandemi menyebabkan beberapa keluarga terdampak besar bahkan kehilangan sumber pendapatannya karena PHK. Oleh karena itu, Kementerian Sosial atau Kemensos merilis bantuan sosial tunai yang sudah berjalan sejak awal pandemi tahun 2020 hingga kini. Pada bantuan sosial tunai tahap 3 UMKM, beberapa keluarga mengeluh karena tidak terdaftar sebagai penerima bantuan hingga berbagai komplain.
Sebenarnya ada beberapa jenis bantuan sosial yang dihadirkan oleh Kemensos sesuai dengan kondisi dan gambaran keluarga penerima bantuan. Pada setiap tahap, Kemensos akan melakukan pengkajian ulang pada daftar bantuan agar dapat menjangkau keluarga lainnya. Ada sedikit hal yang perlu disimak untuk mendapatkan bantuan sosial tunai tahap 3 khusus untuk UMKM sebagai berikut:
Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial UMKM
Sebelum mendapatkan bantuan sosial tunai tahap 3 UMKM, ada syarat tertentu untuk dilakukan agar bantuan dapat cair. Umumnya setiap bantuan memiliki karakteristik tertentu karena tidak semua keluarga akan mendapatkannya. Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial UMKM tahap 3 tersebut yang dirangkum pada penjelasan satu ini antara lain:
1. Cek Penerima Bantuan Sosial Pada Link Resmi
Langkah pertama adalah melakukan pengecekan apakah nama keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM sebesar 1.2 juta rupiah. Pengecekan dapat dilakukan pada laman resmi formulier elektronik BRI yaitu efor.co.id lalu cari dengan nomor KTP. Kemudian proses inquiry untuk melanjutkan proses pencarian dalam daftar penerima bantuan.
2. Ajukan Ulang Sebagai Penerima Bantuan UMKM
Cara alternatif yang dapat dilakukan apabila pelaku usaha atau pemilik UMKM tidak terdaftar dan merasa membutuhkan bantuan adalah dengan melakukan pengajuan. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftar yaitu KK, NIK, alamat, bidang usaha, nomor telepon, dan alamat. Kemudian ajukan ke formulir yang dihadirkan setiap selesai pencairan tahap.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah memastikan terdaftar dalam link yang telah diberikan sebelumnya, untuk proses pencarian memerlukan beberapa dokumen lengkap. Pertama adalah salinan kartu keluarga yang terbaru dan data diri pribadi seperti KTP yang masih berlaku. Kemudian bukti penerima manfaat yaitu salinan nama dari daftar penerima bantuan dana sosial UMKM dan nomor urutan pencairan dalam formulir BRI.
Ditambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak, pernyataan dan kuasa penerima dana bantuan, dan formulir kepemilikan rekening atas nama terdaftar. Dokumen terakhir yang harus disiapkan adalah bukti pernyataan kepemilikan UMKM. Setiap dokumen yang disebutkan harus dibawa agar dana bantuan sosial UMKM tahap ketiga dapat cair dan diterima.
Waspadai Banyak Berita Bohong yang Tersebar
Informasi yang beredar memang tidak semuanya asli karena ada beberapa berita hoax yang ikut tersebar dengan menggunakan sosial media. Pada bantuan sosial tunai tahap 3 setidaknya ada lebih dari lima berita besar yang menjadi viral. Contohnya adalah setiap pemilik KTP elektronik akan mendapatkan bantuan sebesar 3.5 juta tanpa syarat apapun dan berlaku secara umum.
Kemudian beredar juga kabar bahwa kartu keluarga yang memiliki anggota tunanetra tidak akan mendapatkan bantuan karena diblokir. Lalu ada berita yang menyatakan bahwa seluruh bantuan sosial yang ada ternyata dihadirkan oleh pemerintah DIY. Penjelasan informasi tersebut seluruhnya adalah hoax dan cara terbaik untuk menangkal informasi hoax adalah dengan mengikuti sumber dari laman resmi.
Kemunculan bantuan sosial tunai tahap 3 UMKM yang sudah cukup terorganisir membuat rasa aman dan nyaman tersendiri bagi penyelenggara dan penerimanya. D sisi lain, meskipun banyak cerita di balik penerimaan bantuan sosial namun keluarga penerima manfaat dapat terbantu. Selain itu, ini adalah salah satu langkah untuk menjaga Indonesia agar segi ekonomi tidak terpuruk akibat pandemi.
Baca Juga: Informasi Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST dari Kemensos