cara daftar blt umkm secara online
cara daftar blt umkm secara online

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Secara Online yang Harus Dipahami

Untuk membantu permodalan para pelaku kecil dan menengah, pemerintah memberikan bantuan secara tunai pada masa pandemi ini. Tapi kebanyakan orang masih belum tahu bagaimana untuk mendapatkannya. Oleh karenanya, pada artikel ini dijelaskan daftar secara melalui . Selain itu ada beberapa ketentuan yang penting untuk diperhatikan berikut ini:

Syarat dan Ketentuan

Agar kegiatan usaha tetap berlangsung meskipun terdampak Covid-19, pemerintah mulai menyalurkan BLT UMKM. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta dengan proses pencairan mulai Juli sampai Desember 2021. Tapi tidak semua kalangan bisa mendapatkannya. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Yang bisa menerima bantuan sosial bagi para pelaku usaha ini adalah warga asli negara Indonesia. Tidak boleh warga asing ikut mendaftar BLT UMKM. Cara membuktikannya yaitu dengan kepemilikan KTP. Selain itu, bidang usaha yang dijalankan juga memiliki ketentuan. Yakni dalam skala mikro, kecil, dan menengah.

2. Bukan dari Aparatur Sipil Negara

Syarat berikutnya bagi orang-orang yang bisa mengajukan pendaftaran BLT UMKM adalah bukan dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Bukan hanya itu. Warga yang merupakan anggota Polri, TNI, dan bekerja di BUMN atau BUMD juga tidak dapat memperoleh bantuan ini. Yang paling penting lagi, tidak sedang mendapat bantuan Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga -   5 Cara Menghilangkan Ongkir Di Shopee! Bagaimana Mau Mencobanya Sendiri?

3. Memiliki Usaha yang Jelas

Bidang usaha yang diajukan untuk BLT UMKM haruslah jelas. Hal ini dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Berusaha. Tapi jika alamat dari usaha tersebut berbeda dengan pemilik, harus mencari Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Para pemilik usaha juga diharuskan menyertakan Nomor Induk Kependudukan.

Langkah Mendaftar BLT UMKM

Jika syarat dan ketentuan memang sudah terlengkapi, maka bisa berlanjut ke cara daftar BLT UMKM secara online melalui smartphone. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan benar adalah langkah-langkah dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Simaklah dengan saksama caranya di bawah ini:

1. Kunjungi Situs Pembuatan NIB

Situs yang digunakan untuk membuat Nomor Induk Berusaha adalah OSS. Jadi, para pelaku usaha harus melakukan dengan mendaftarkan usahanya terlebih dahulu untuk memproses nomor tersebut. Langkah pertama yaitu buka browser apa pun yang ada di smartphone. Pastikan ada yang tersambung. Setelah itu, pada kolom pencarian tuliskan oss.go.id dan tekan Search.

2. Pilih Menu Untuk Mendaftar

Jika sudah berada di tampilan awal dari halaman OSS, maka para pelaku usaha harus memilih menu untuk membuat izin di cara daftar blt umkm secara online yang kedua. Yaitu dengan menekan Perizinan Berusaha dan klik Daftar NIB. Pilihlah bidang sesuai usaha yang dijalankan. Selanjutnya akan ditampilkan formulir yang harus dilengkapi. Jika bagian kosong sudah diisi, tekan Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga -   5 Block Chain Paling Terkenal di Indonesia

Kalau usaha yang dijalankan tidak hanya satu, maka bisa menekan Tambah Usaha. Isikan data seperti saat mendaftarkan usaha yang sebelumnya. Khusus untuk usaha kecil, harus mengajukan izin lokasi. Setelah selesai, klik selanjutnya dan centang pada bagian disclaimer. Terakhir, tekan Proses Pembuatan NIB.

3. Daftar Melalui Link

Setelah mendapat Nomor Induk Berusaha, selanjutnya ikutlah pendaftaran BLT UMKM melalui link yang dibagikan oleh pemerintah daerah. Jika berhasil mendapatkannya, maka secara otomatis akan terdaftar di dalam eForm BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan. Cek melalui laman eForm BRI dan cairkan dengan cara datang langsung ke bank.

Itulah uraian mengenai cara daftar BLT UMKM secara online melalui smartphone masing-masing. Pastikan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, jangan sampai lupa untuk mendaftarkan usaha terlebih dahulu dan dapatkan Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: Ini 5 Prospek Kerja Teknik Informatika dan Gajinya, Simak!