Advertisement

Selama masa pandemi ini, pemerintah banyak mengeluarkan bantuan, salah satunya ialah BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan untuk para buruh dan pekerja, yang terkena dampak covid 19. Lalu apa saja syarat untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut dan memeriksanya via :

Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan BPJS ketenagakerjaan. Para buruh atau pekerja harus memenuhi syarat, yang diberikan oleh pemerintah. Berikut segelintir syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib terpenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Syarat pertama ialah WNI atau Warga Negara Indonesia. Warna negara asing tidak akan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk membuktikannya, para pengaju BLT harus menunjukkan KTP Elektronik. Jika tidak mempunyai KTP Elektronik, maka akan diminta menunjukkan NIK yang biasanya tertera di Kartu Keluarga.

2. Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Syarat berikutnya ialah pengaju bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang aktif. Jadi untuk mendapatkan bantuan ini, para pemohon harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu. Biasanya ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak perlu mendaftar lagi.

Advertisement

3. Mempunyai Pendapatan Maksimal 3,5 Juta Rupiah

Syarat ketiga ialah mempunyai pendapatan maksimal 3,5 juta rupiah, dalam satu bulannya. Upah tersebut akan terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan, ketika pertama kali mendaftar. Namun ada beberapa pengecualian mengenai gaji ini, yang disesuaikan dengan UMR daerah masing-masing.

4. Bekerja di Daerah Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Syarat yang keempat ialah pekerja atau buruh yang bekerja di daerah, yang ditetapkan PPKM level 3 dan juga 4. PPKM level 3 serta 4 memang sangat ketat, jadi para pekerja dan buruh biasanya akan dirumahkan sementara waktu. Selama dirumahkan, upah para pekerja dan buruh otomatis akan diberhentikan.

Itulah mengapa pemerintah fokus untuk memberikan bantuan di wilayah PPKM level 3 dan 4. Jadi jika nanti level PPKM menurun, dan para pekerja kembali bekerja maka sepertinya bantuan akan dihentikan.

5. Diutamakan Sektor

Syarat yang terakhir ialah diutamakan pekerja atau buruh, yang bekerja di sektor usaha. Contoh dari sektor usaha yang dimaksud ialah transportasi, barang konsumsi, dan real estate, perdagangan, serta jasa. Bukan berarti sektor lain tidak bisa mendapat bantuan, hanya saja sektor usaha ini menjadi prioritas pemerintah.

Cara Memeriksa BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, selanjutnya para pekerja dan buruh harus tahu cara memeriksa BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari pemeriksaan ini ialah supaya para pekerja atau buruh bisa tahu, apakah lolos verifikasi sebagai penerima BLT atau tidak. Caranya memeriksanya sangat gampang, pertama buka web bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikutnya pencet opsi Cek Status Calon Penerima BSU. Selanjutnya masukkan nama lengkap, NIK, dan juga tanggal lahir sesuai identitas. Centang kode captcha dengan benar, lalu pencet opsi Lanjutkan. Tunggu sampai keluar notifikasi atau pemberitahuan. Bila lolos, maka pengguna akan mendapat ucapan selamat dari sistem.

Verifikasi akan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, jadi para pekerja dan buruh cuma perlu menunggu bantuan cair. Untuk mengetahui kapan bantuan akan cair, bisa mengakses web resmi Kemnaker. Bisa juga mencarinya di , dan di berita seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah syarat BLT BPJS ketenagakerjaan dan cara memeriksanya via online. Penuhi semua syarat, supaya bisa mendapatkan bantuan ini. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi, supaya bisa tahu apakah pengguna sebagai penerima BLT atau tidak.

Baca Juga: Inilah Syarat BLT UMKM dan Cara Mengajukannya