GOWA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Putusan kasasi itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya melepaskan dua terdakwa dari segala tuntutan hukum. MA kemudian menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 127/PD.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada dr. H. Salahuddin, M.Kes. Ia juga dikenai denda Rp50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tidak dibayar, berlaku pidana penjara pengganti selama satu tahun enam bulan.
Sementara dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.289.865.820,05 atau menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun sesuai amar putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intelijen Andi Ardiaman mengatakan Kejari Gowa menghormati putusan MA dan memandang hasil kasasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme.
“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung. Proses hukum ini dijalankan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU,” kata Andi Ardiaman melalui rilis Kejari Gowa, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan Kejari Gowa masih menunggu petikan putusan resmi sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. Setelah dokumen tersebut diterima, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana JKN dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,377 miliar. Putusan kasasi tersebut kini mengubah status hukum kedua terdakwa setelah putusan tingkat pertama pada 23 April 2026 menyatakan keduanya lepas dari tuntutan hukum.
Wartawan: Syadir Ali, Editor: Azhari Lholo

