BULUKUMBA – Tim URC Resmob Polres Bulukumba mengungkap kasus pencurian hasil bumi jenis kopra di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku dan seorang terduga penadah, Senin (17/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Amiruddin (49), melaporkan kehilangan kopra dari gudang penyimpanan di belakang rumahnya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.15 Wita. Sebanyak 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram hilang. Korban memperkirakan kerugiannya mencapai Rp16 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/366/VIII/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel, tertanggal 17 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Imran Hamid saat dikonfirmasi RujukanNews.com, Selasa (18/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, anggota Resmob melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan tiga terduga pelaku dan mengamankan mereka.
Ketiga terduga pelaku berinisial A (26), S (29), dan F (18). Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui mengambil kopra dari gudang milik korban.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kopra yang telah dibawa dari lokasi. Dari keterangan ketiganya, polisi mengetahui kopra tersebut dijual kepada seorang pria berinisial A (47), warga Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.
Tim URC Resmob bergerak ke lokasi dan mengamankan A (47). Polisi juga menemukan barang bukti berupa 13 karung kopra dengan berat sekitar 700 kilogram serta satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih.
Dalam pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali. Mereka juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan kopra untuk berfoya-foya dan berjudi.
Sementara itu, A (47) mengakui membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui bahwa kopra tersebut berasal dari hasil pencurian.
Polisi membawa seluruh terduga pelaku, terduga penadah, dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bulukumba. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

