POLMAN — Polres Polewali Mandar menetapkan dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan NF meninggal dunia.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam press release di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Muhapris, dan penyidik.
Polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.
Penyidik menangani dua dugaan tindak pidana, yakni tindakan aborsi yang mengakibatkan kematian serta pemberian obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Menurut penyidikan sementara, NF mengenal AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan. Pada Maret, NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil. Polisi menyebut AF kemudian mencari obat untuk menggugurkan kandungan.
Pada Agustus, AF kembali mencari obat dan meminta bantuan ND. Polisi menyebut obat tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3 juta. Setelah diperoleh, AF membawa obat itu kepada NF pada Kamis (20/8/2026) malam.
NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 WITA. Beberapa jam kemudian, kondisi NF memburuk. Ia mengalami menggigil, sesak napas, kejang, serta mengeluarkan cairan dari mulut. Sekitar pukul 05.10 WITA, NF dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mengetahui NF meninggal, polisi menyebut AF membungkus jasad korban menggunakan selimut, tali rafia, kasur, dan plastik hitam. AF diduga hendak membawa jasad tersebut keluar dari wilayah Polman menggunakan sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor kepada SPKT Polres Polman pada 26 Agustus 2026. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AF bersama jasad korban.
Dari pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat dari ND. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat, kemasan obat, telepon seluler, tas ransel, dan sepeda motor.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap AF dan ND.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

