SINJAI — Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai baru mencapai 29,46 persen dari target 76 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam audiensi Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Erna Nur Iksana, di Ruang Kerja Bupati Sinjai, Senin (31/8/2026).
Erna Nur Iksana mengatakan, sebanyak 43.373 pekerja dari berbagai segmen telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat 103.831 pekerja yang belum terdaftar dan menjadi sasaran perluasan kepesertaan.
“Cakupan kita saat ini 29,46 persen dari target 76 persen,” kata Erna.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih luasnya ruang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Sinjai. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai kelompok masyarakat.
Erna mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap program perlindungan pekerja. Ia menyebut dukungan tersebut telah diberikan Ratnawati Arif sejak sebelum menjabat sebagai kepala daerah.
Peran pemerintah daerah, lanjut Erna, terlihat dari kepesertaan kelompok pekerja di lingkungan pemerintahan. Sejumlah PPPK paruh waktu, PPPK, perangkat desa, hingga pekerja pemerintahan desa telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sinjai telah terdaftar. Perangkat desa juga memperoleh perlindungan jaminan pensiun.
Erna berharap keterlibatan kepala daerah dalam sosialisasi dapat mendorong masyarakat memahami manfaat jaminan sosial dan mendaftarkan diri secara mandiri.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut langkah tersebut. Ia menilai pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat kerja sama untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.
Ratnawati juga mendukung sosialisasi melalui pembuatan video yang ditujukan kepada masyarakat. Materi tersebut diharapkan membantu pekerja memahami manfaat kepesertaan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

