SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mendukung pengaktifan kembali kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sinjai yang masa kepengurusannya berakhir pada 2023. Pemerintah daerah mendorong langkah tersebut untuk memperkuat tata kelola serta pendataan aset wakaf di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dukungan itu disampaikan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat menerima audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, H. Faried Wajedi, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (8/9/2026) siang.
Audiensi tersebut membahas persiapan pembentukan kembali kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai. Kemenag Sinjai melakukan koordinasi dengan Bupati sebelum mengusulkan susunan calon pengurus kepada BWI tingkat provinsi.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, mengatakan audiensi dengan Bupati menjadi bagian dari tahapan persiapan karena kepala daerah akan dicantumkan sebagai pembina dalam kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai.
“Ini terkait audiensi untuk persiapan pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sinjai, yang kepengurusannya telah berakhir pada 2023. Insyaallah, hal ini akan kita koordinasikan dengan Bupati, di mana Bupati sebagai pembina,” kata Faried.
Menurut Faried, Bupati Ratnawati Arif memberikan respons positif terhadap rencana pengaktifan kembali BWI Kabupaten Sinjai. Setelah mendapat dukungan pemerintah daerah, nama-nama calon pengurus akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk menjalani proses sesuai ketentuan.
Faried mengatakan BWI nantinya memiliki peran penting dalam memperkuat pengelolaan perwakafan di Sinjai. Salah satu agenda yang akan menjadi perhatian ialah pendataan serta penataan status aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah.
“Insyaallah, nantinya kita akan memproses semua status-status wakaf yang ada di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Pengaktifan kembali BWI Kabupaten Sinjai diharapkan dapat memperjelas administrasi aset wakaf dan memperkuat pengelolaannya. Data yang lebih tertata juga dapat membantu memastikan aset wakaf memiliki status yang jelas serta dapat dimanfaatkan sesuai tujuan perwakafan.

