POLEWALI MANDAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar membongkar dugaan jalur peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan kasus pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AP dan H alias PA bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan bermula saat personel mengamankan AP sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.

Polisi kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan awal AP untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim dan personel lainnya bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga berupaya melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan setelah berkoordinasi dengan lingkungan setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3 dan Supra.

Penyidik masih mendalami keterangan awal salah satu terduga pelaku mengenai asal barang tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin menegaskan pihaknya terus mengembangkan setiap pengungkapan perkara narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara tersebut.