GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kamis (3/9/2026).

Kolaborasi ini mendorong pengawasan yang lebih kuat terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan Dana Desa. BPD memiliki posisi penting untuk memastikan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan, aturan, serta kebutuhan masyarakat.

Kejari Gowa menegaskan, Dana Desa harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah desa juga perlu membuka informasi anggaran dan mempertanggungjawabkan setiap program yang menggunakan uang negara.

Pengawasan BPD tidak cukup dilakukan setelah program berjalan. Fungsi pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Melalui kerja sama dengan ABPEDNAS, Kejari Gowa mendorong penguatan kapasitas BPD dalam mengenali potensi penyimpangan sekaligus mengambil langkah pencegahan sejak dini.

Kejari Gowa juga menilai integritas aparatur menjadi faktor utama dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Transparansi anggaran, dokumentasi yang tertib, serta pengawasan aktif dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi.

Masyarakat turut memiliki peran dalam mengawasi program pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Keterbukaan informasi memungkinkan warga mengetahui program yang direncanakan sekaligus menilai manfaatnya.

Sinergi Kejari Gowa dan ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat budaya antikorupsi hingga tingkat desa. Pengawasan yang berjalan sejak awal dapat mencegah persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Dengan pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang konsisten, Dana Desa dapat lebih optimal digunakan untuk pembangunan serta pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.