GOWA — Polresta Gowa menyita 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo yang diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max di wilayah Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NB (23) dalam penindakan tersebut.
Petugas Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polresta Gowa melakukan penindakan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.46 Wita di Kampung Dongkokang, Dusun Bonto Tene, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju.
Polisi menemukan ballo tersebut dalam karung dan boks ikan yang berada di dalam mobil pikap. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan miras menggunakan kendaraan tersebut yang melintas di wilayah Desa Bilalang.
Berdasarkan informasi itu, polisi menduga ballo tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros. Unit Tipiring Sat Samapta yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan NB beserta barang bukti.
Polisi membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penanganan perkara, Polresta Gowa memusnahkan 650 liter ballo tersebut pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Pemusnahan dilakukan penyidik Tipiring bersama personel Turjawali Sat Samapta Polresta Gowa.
Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., mengatakan polisi akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal,” kata Cahyadi.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas penjualan atau peredaran miras kepada kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, NB mengaku memperoleh ballo tersebut dari Desa Tassese, Kecamatan Manuju. Polisi memproses perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa.
Polresta Gowa mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan dugaan peredaran maupun penjualan miras di wilayah hukum Polresta Gowa.

