Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

RUJUKANNEWS.COM, GOWA — Perjuangan Ibu Rukini, lansia warga Ponco’de, Dusun Bukit Parigi, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, untuk mendapatkan rumah yang lebih layak kini memasuki tahap baru.

Setelah sebelumnya terkendala persoalan legalitas lahan dan proses pengusulan, Dinas Sosial Kabupaten Gowa telah menerbitkan surat rekomendasi bantuan bedah rumah untuk Ibu Rukini yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa.

Surat tersebut diterbitkan di Sungguminasa pada 27 Agustus 2026, dengan nomor 400.9.14.6/255/DINSOS. Surat itu menindaklanjuti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa Jonjo Nomor 256/SKTM/DJ/VIII/2026, tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam rekomendasi tersebut, Ibu Rukini tercatat sebagai warga Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, dengan kebutuhan bantuan bedah rumah. Dinas Sosial juga menyebut berdasarkan hasil assessment, Ibu Rukini masuk dalam golongan kurang mampu.

Dengan demikian, persoalan Ibu Rukini yang sebelumnya masih berada pada tahap pencarian solusi administrasi kini telah mendapatkan satu dokumen penting dari pemerintah daerah untuk melanjutkan proses bantuan.

Perkembangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada Kepala Dusun Bukit Parigi, Wahida, pada Minggu, 6 September 2026.

Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru bantuan Ibu Rukini, Wahida menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Jonjo saat ini masih menunggu tindak lanjut dari BAZNAS Gowa.

“Kami dari pemdes sementara menunggu realisasi dari pihak Baznas,” ujar Wahida.

Sementara itu, perkembangan ini sejalan dengan penjelasan Ketua BAZNAS Gowa, H. Abbas Salahuddin, sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa bantuan bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang rumahnya tidak layak huni, dengan sejumlah persyaratan, antara lain KTP, KK, rekomendasi Dinas Sosial, foto kondisi rumah, serta kepastian penggunaan atau kepemilikan lahan.

Terkait persoalan lahan, BAZNAS sebelumnya juga menjelaskan bahwa apabila lahan bukan milik penerima, bantuan masih dapat dilakukan apabila terdapat izin tertulis dari pemilik lahan. Surat keterangan dari pemerintah desa juga dapat menjadi dokumen pendukung.

Oleh karena itu, terbitnya rekomendasi Dinas Sosial menjadi perkembangan penting dalam rangkaian panjang penanganan Ibu Rukini yang sebelumnya sempat viral karena kondisi rumahnya yang nyaris roboh.

Kasus ini bermula dari kepedulian Nurdin, konten kreator asal Jeneponto, yang mengangkat kondisi Ibu Rukini melalui media sosial pada 22 November 2025. Setelah itu, pemerintah desa dan kecamatan turun melihat langsung kondisi sang lansia, bantuan kebutuhan pokok diberikan, dan pendampingan administrasi mulai dilakukan.

Di sisi lain, proses menuju bantuan bedah rumah membutuhkan sejumlah tahapan. Pemerintah Desa Jonjo sebelumnya menyampaikan telah berupaya mengusulkan bantuan, sementara Kepala Dusun Bukit Parigi menjelaskan adanya kendala Tim Lacak serta persoalan dokumen lahan.

Kini, setelah surat keterangan dari desa dan rekomendasi Dinas Sosial diterbitkan, proses tersebut kembali bergerak menuju tahap berikutnya.

Sebab itu, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut BAZNAS Gowa setelah menerima rekomendasi tersebut, termasuk proses verifikasi dan realisasi bantuan bedah rumah bagi Ibu Rukini.

Dengan demikian, perjalanan Ibu Rukini belum sampai pada tahap akhir. Namun, satu per satu persyaratan yang sebelumnya menjadi kendala mulai mendapatkan jalan keluar.

Masyarakat berharap proses ini terus berlanjut hingga menghasilkan solusi yang benar-benar dibutuhkan, yakni rumah yang aman dan layak bagi Ibu Rukini yang selama ini bertahan dalam keterbatasan.

Wartawan: Syadir Ali, Editor: Syadir Ali