JENEPONTO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melukai mantan istrinya menggunakan senjata tajam.
Petugas menangkap AAS di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Abd. Rasyad setelah polisi memburu terduga pelaku selama sekitar satu pekan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, AAS merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Menurut Nurman, aksi tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Saat itu, terduga pelaku mengikuti kendaraan korban menggunakan sepeda motor sambil membawa parang.
AAS kemudian diduga memukul kaca depan dan samping mobil korban hingga pecah. Sabetan parang mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka terbuka.
Setelah kaca mobil pecah, terduga pelaku mengambil sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp13 juta dan sejumlah perhiasan emas. Polisi memperkirakan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Saat hendak dibawa ke Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA pada hari penangkapan, AAS disebut berusaha melarikan diri dengan alasan hendak buang air kecil.
Petugas mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, AAS disebut tetap berusaha kabur sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis dan telapak kaki kanannya.
Petugas kemudian membawa AAS ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapat perawatan medis sebelum membawanya ke Mapolres Jeneponto.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tas selempang, uang tunai Rp1 juta, dua cincin emas, timbangan digital, plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, serta sebuah pirex.
Nurman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AAS mengaku menggunakan hasil pencurian untuk membeli narkotika, judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut AAS mengakui pernah melakukan pencurian timbangan.
Saat ini, AAS bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

