SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan membahas pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sinjai, Senin (7/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sinjai dengan agenda utama pemutakhiran data serta rekonsiliasi iuran wajib peserta segmen PPU PNSD, KP Desa, PBPU BP Pemda, dan Bantuan Iuran Kabupaten Sinjai untuk triwulan kedua 2026.
Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan rekonsiliasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan anggaran jaminan kesehatan memberikan manfaat sesuai sasaran.
Menurutnya, pemutakhiran data kepesertaan perlu dilakukan secara berkala karena status peserta dapat berubah. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah adanya peserta yang meninggal dunia tetapi belum segera dilaporkan dalam sistem.
“Kesesuaian data itu penting sehingga kami berharap dapat terus dimutakhirkan, apalagi sudah ada sistem yang mendukung rekonsiliasi,” kata Andi Jefrianto.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap berbagai persoalan yang muncul, sekaligus memperkuat pengelolaan anggaran jaminan kesehatan agar berjalan tepat, optimal, dan akuntabel.
Dalam pertemuan itu, BPJS Kesehatan turut menjelaskan alur penyelenggaraan Program JKN. Penjelasan mencakup proses kepesertaan, pembayaran iuran, hingga mekanisme peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Harbu A. Hakim mengapresiasi Pemkab Sinjai yang dinilai tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Kami berharap Sinjai menjadi contoh bagi daerah lain, mulai dari kualitas datanya hingga iurannya yang senantiasa tepat waktu,” ujar Harbu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Sinjai Aswin Agustiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. Kahar Anies, Kepala DPMD Yuhadi Samad, perwakilan KPPN, serta sejumlah pihak terkait.
Rekonsiliasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi bersama untuk menjaga kesesuaian data kepesertaan dan pembayaran iuran JKN di Kabupaten Sinjai.

