JENEPONTO – Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial D (22), warga Kelurahan Lembang Loe, yang diduga terlibat pencurian satu unit iPhone 11 dan pengrusakan dua gerobak jualan milik warga.
D diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di kawasan Hutan Kota Jeneponto, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian yang berlangsung pada hari yang sama.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Balang Toa. Korban berinisial REP (30) kehilangan satu unit iPhone 11. Selain itu, dua gerobak jualan miliknya mengalami kerusakan.
Korban memperkirakan total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp5 juta. Polisi menyebut terduga pelaku merusak kaca bagian depan gerobak menggunakan batu sebelum mengambil telepon seluler milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/626/IX/2026/SPKT/Polres Jeneponto.
Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan D di kawasan Hutan Kota Jeneponto.
“Kurang dari 24 jam terduga pelaku berinisial D berhasil kami amankan,” ujar AKP Nurman.
Menurut Nurman, dalam pemeriksaan awal D mengakui perbuatannya. Polisi menyebut D mengaku melakukan pencurian dan pengrusakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Petugas turut mengamankan satu unit iPhone 11 yang diduga merupakan barang milik korban. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Satreskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum. Polisi menyangkakan D dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Status D dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

