JAKARTA – Polri mengerahkan 322 personel untuk memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua itu bertugas di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta personel membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat. Menurutnya, pencegahan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Personel perlu mendorong warga mengenali risiko dan mengambil langkah pencegahan sejak awal.
“Rekan-rekan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, berikan pemahaman dan ajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini,” kata Dedi saat memberikan pembekalan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Satgas gelombang kedua terdiri atas 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, serta 22 pendamping. Mereka menjalankan tugas selama 10 hari atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah penugasan.
Sebelumnya, Polri telah mengirim 189 peserta didik ke sejumlah wilayah. Pengiriman gelombang kedua menjaga kesinambungan kegiatan sekaligus mendukung proses lintas ganti personel di lapangan.
Dedi menekankan agar personel tidak menggunakan pendekatan yang menggurui. Mereka harus mendengar masyarakat, memahami karakter wilayah, lalu menyampaikan edukasi dengan bahasa yang mudah dipahami.
Polri juga mendorong keterlibatan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, kepala desa, dan tokoh adat. Jejaring tersebut dapat membantu warga mencegah pembakaran, menjaga lingkungan, serta melaporkan potensi kebakaran dengan cepat.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas,” ujar Dedi.
Ia meminta peserta pendidikan kepemimpinan memanfaatkan penugasan untuk melihat langsung kondisi masyarakat dan efektivitas organisasi. Mereka juga diminta menilai penerapan kebijakan serta koordinasi antarunsur di wilayah.
Melalui penugasan tersebut, Polri memperkuat pencegahan Karhutla dari tingkat tapak. Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan memperlancar komunikasi, mempercepat pelaporan, dan mendorong warga mengambil tindakan sebelum kebakaran berkembang.

