SINJAI — Sebanyak 74 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menerima Remisi Umum bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam kegiatan di Rutan Kelas IIB Sinjai. Seluruh warga binaan yang diusulkan tahun ini menerima Remisi Umum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menyebut remisi sebagai hak warga binaan sekaligus penghargaan negara bagi mereka yang menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan,” kata Agus.

Ia menekankan agar remisi tidak sekadar dipandang sebagai pengurangan masa pidana. Warga binaan perlu menjadikannya sebagai dorongan untuk memperbaiki perilaku, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan setelah menjalani hukuman.

Bupati Sinjai Ratnawati Arif berharap remisi tersebut memperkuat motivasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan, dan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Rutan Sinjai Darman Syah mengapresiasi dukungan Bupati Sinjai dan jajaran pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pelayanan serta pembinaan warga binaan.

Menurut Darman, dukungan tersebut mendorong Rutan Sinjai terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana.

Salah seorang warga binaan berinisial IS mengaku bersyukur setelah menerima remisi. Ia menjadikan pengurangan masa pidana itu sebagai motivasi untuk mengikuti pembinaan secara konsisten.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap IS.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI menjadi bagian dari pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana di Rutan Sinjai.