Saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih ke prinsif yang sesuai dengan kaidah ekonomi yang diatur oleh agama , khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi pada umumnya maupun melalui sistem perbankan.

Kian tingginya animo masyarakat untuk mulai menerapkan prinsif ekonomi berbasis syariah itu pula, yang membuat pemerintah membuat regulasi khusus yang mengatur tentang sistem ekonomi syariah.

Selain itu, banyak pula bank konvensional yang mengadopsi sistem ekonomi syariah khususnya dalam hal transaksi perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah secara harfiah memiliki arti ekonomi yang sesuai dengan prinsif atau jalan yang diridhai oleh Allah SWT yang dipraktekkan juga oleh Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sunah dalam berkegiatan ekonomi yang diatur dalam kitab suci Al-Qur’an.

Tujuan Ekonomi Syariah

Secara khusus praktek ekonomi syariah memang bertujuan agar perekonomian masyarakat sesuai dengan kaidah Islam yang dilakukan dengan jalan yang halal serta diridhai oleh Allah SWT.

Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah

Terdapat sedikitnya 8 istilah yang biasa digunakan dalam melakukan transaksi yang sesuai dengan ekonomi syariah yang mencakup transaksi secara umum maupun transaksi melalui sistem perbankan melalui bank-.

Istilah-istilah ini mengatur secara detail tentang tiap transaksi maupun kegiatan yang dilakukan baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun secara perseorangan dengan tujuan yang halal dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Istilah ini pula sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang salah satunya mengatur tentang tata bertransaksi yang dilakukan oleh bank berbasis syariah.

Peraturan ini juga sudah disesuaikan dengan tuntunan yang ada dalam kitab suci Al-Qur’an serta hadits dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Berikut  8 istilah yang biasa digunakan dalam ekonomi syariah:

Akad Ijab Qabul

Istilah ini biasa digunakan dalam sebuah perjanjian khusus yang diatur dalam prinsif syariah yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.

Bai’al Dayn

Bai’al Dayn adalah akad tentang penyediaan proses transaksi atau pembiayaan dalam hal aktivitas jual beli yang diatur melalui penerbitan surat utang khusus dalam hal ini perdagangan. Umumnya, akad ini dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.

Akad Hiwalah

Istilah ini biasa digunakan sebagai bentuk perjanjian pemindahan atau pengalihan piutang nasabah kepada pihak bank dari nasabah yang lain. Dalam hal ini, nasabah yang mengajukan piutang akan meminta pihak bank syariah untuk membayarkan terlebih dahulu piutang kepada nasabah yang lainnya.

Akad Muaajir

Istilah ini merujuk pada akad sewa suatu barang antara penyewa dengan pihak bank yang dibatasi oleh waktu dan ketika waktu sewa berakhir maka secara otomatis barang tersebut akan dikembalikan kepada pihak bank syariah.

Akad Ijarah iqtina

Akad ini berkebalikan dengan akad Muaajir, dimana ketika masa sewa suatu barang berakhir maka pihak bank akan memberikan barang tersebut kepada pihak penyewa.

Akad Istishna’

Akad ini adalah sejenis perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli barang yang sudah disepakati namun proses pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Akad Mudharabah

Akad ini berlangsung ketika pemilik modal dan pengelola modal yang menjalankan usaha sepakat untuk membagi hasil penjualan atau keuntungan secara merata atau bisa juga berdasarkan kesepakatan.

Akad Murabahah

Yang terakhir adalah akad murabahah yang berarti perjanjian transaksi jual beli antara nasabah dan pihak bank, dengan proses pihak bank menalangi pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah kemudian nasabah membayar talangan ditambah keuntungan hasil penjualan berdasarkan kesepakatan.