Advertisement
Sebagai tanggapan pemerintah atas masalah ekonomi yang menimpa masyarakat. Terutama dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat sektor ekonomi semakin lemah. Masyarakat bisa melakukan pengajuan BLT UMKM yang disebut juga BPUM yang merupakan kepanjangan dari bantuan produktif usaha mikro. Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini ditujukan pada usaha mikro, kecil,d an menengah yang terdampak COVID-19.
Advertisement
Namun, untuk mendapatkannya masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan melalui beberapa tahapan. Hal ini untuk benar-benar menyaring, agar dana bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat mengajukan BLT UMKM. Hal ini agar proses semakin cepat dan mudah untuk disetujui.
1. Melampirkan NIK Aktif dan Sudah Terdaftar
Salah satu syarat pengajuan blt umkm bagi penerima BLT adalah nomor NIK harus terdaftar di pusat bantuan sosial atau dinas sosial di tingkat provinsi. Karena itu, pastikan NIK yang terlampir merupakan NIK yang memang sudah terdaftar. Selain itu, pastikan NIK sudah aktif dan terverikasi.
Jika NIK belum terdaftar pada data pusat bantuan sosial atau dinas sosial. Warga bisa mendatangi dinas sosial terkait untuk mengetahui status NIK. Sekaligus untuk mengurus keterangan agar bisa termasuk dalam daftar tersebut. Tentu saja, dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Advertisement
2. Nama yang Ditulis Harus Sesuai dengan NIK
Setiap NIK pastinya akan terdaftar dengan satu nama warga negara. Namun, ada kalanya kesalahan sistem membuat adanya kesalahan pencatatan. Seperti satu NIK yang terdaftar atas dua nama atau nama yang terdaftar pada NIK tidaklah sama. Masalah-masalah seperti ini ada baiknya untuk segera diselesaikan.
Caranya dengan mendatangi kantor kecamatan atau mengurusnya langsung ke dinas pencatatan sipil. Nomor NIK yang tidak sesuai dengan nama yang tertera atau NIK yang bermasalah akan sulit digunakan untuk mengurus dana bantuan maupun program pemerintah yang lain.
3. Alamat Domisili Sesuai dengan KTP
Hal yang harus diperhatikan lagi dalam pengajuan BLT UMKM adalah alamat. Ada kalanya alamat di KTP tidak sama dengan alamat domisili. Pada pengajuan BLT hal ini bisa dianggap tidak sah, apalagi jika hal ini terungkap pada saat survey.
Karena itu, pastikan alamat tempat tinggal sesuai dengan yang tertera dengan yang ada di kartu identitas. Alamat yang sesuai akan memudahkan proses verifikasi data dan menunjang kevalidan data yang dimasukkan.
4. Skala dan Bidang Usaha
Perlu diingat bahwa dana bantuan dalam pengajuan blt umkm ini ditujukan untuk pengusaha yang usahanya baru berskala UMKM. Pengusaha yang sudah memiliki skala bisnis yang besar tidak bisa ikut mengajukan bantuan ini. Sekalipun, bisnisnya juga terdampak pandemi COVID-19, ada jenis pinjaman lain yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang skala bisnisnya melebihi UMKM.
Bidang usaha yang digeluti juga harus jelas dan tertera. Usaha yang dijalankan harus minimal sudah berjalan 6 bulan. Untuk pengusaha UMKM baru, ada jenis bantuan lain yang bisa diajukan selain bantuan ini.
5. Nomor Telepon Harus Aktif
Pada formulir pendaftaran, peserta bantuan BLT UMKM ini juga akan mencantumkan nomor telepon. Pastikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan aktif dan dapat dihubungi. Hal ini, karena pihak bank penyalur akan menggunakan nomor telepon sebagai sarana komunikasi. Lolos tidaknya pengajuan yang dilakukan akan dikabari melalui sms maupun telepon.
Itulah hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pengajuan BLT UMKM. Bagi yang membutuhkan, bisa segera melengkapi syaratnya dan melakukan pengajuan. Pastikan kelima hal tersebut sudah terpenuhi sebelum mengajukan bantuan. Hal ini untuk menghindari kesalahan data yang akan menghambat proses.
Baca Juga: Ini 6 Cara Mendapatkan BLT Melalui Rekening BRI, Mudah