RUJUKANNEWS.com, GOWA — Penanganan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Gowa memastikan pemeriksaan lapangan akan kembali diagendakan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk merampungkan pendalaman di lapangan sebelum proses dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, saat dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026) terkait perkembangan penanganan laporan Desa Rappolemba.

“Insyaallah minggu ini kami rampungkan pemeriksaan lapangan, setelah itu lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Andi Dian Bausad.

Dalam konfirmasi lanjutan, Andi Dian Bausad menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan bersama PU dan Inspektorat akan kembali mengagendakan pemeriksaan ke Rappolemba.

“Insyaallah minggu ini kami dari Kejaksaan, PU dan Inspektorat akan mengagendakan ke Rappolemba kembali untuk merampungkan pemeriksaan lapangan,” katanya.

Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang sejak awal mendapat perhatian masyarakat Rappolemba.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, Andi Dian Bausad juga menyampaikan bahwa tim Kejari Gowa telah melakukan pemeriksaan lapangan.

“Proses pengambilan keterangan dan minggu kemarin kami sudah ke lapangan,” ujar Andi Dian Bausad saat itu.

Dengan kembali diagendakannya pemeriksaan lapangan, proses pendalaman terhadap laporan tersebut masih terus berjalan. Setelah pemeriksaan lapangan dirampungkan, Kejari Gowa akan melanjutkan proses dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Penanganan laporan Desa Rappolemba sebelumnya mencuat setelah LSM INAKOR melaporkan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai sekitar Rp3,684 miliar.

Selain itu, LSM LIRA juga melaporkan pengerjaan proyek Lapangan Baji Minasa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Proyek tersebut menjadi salah satu objek yang mendapat sorotan masyarakat. Pembangunannya disebut menggunakan anggaran sekitar Rp556 juta dan sempat menjadi perhatian terkait kondisi serta proses pekerjaan di lapangan.

Rangkaian laporan tersebut kemudian berkembang hingga penanganannya dilanjutkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Gowa.

Pada 22 April 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa laporan terkait Desa Rappolemba telah dilanjutkan ke Pidsus.

Kemudian pada 16 Mei 2026, Andi Ardiaman menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut tetap berlanjut dan pihak Kejaksaan berencana melakukan pemeriksaan lapangan.

Pada 9 Juli 2026, Kasi Pidsus Kejari Gowa menyebut proses penanganan masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan.

Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, pihak Pidsus mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan pemeriksaan lapangan.

Kini, pada 10 Agustus 2026, Kejari Gowa kembali memastikan pemeriksaan lapangan akan diagendakan bersama PU dan Inspektorat untuk merampungkan pendalaman.

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan.

Namun, sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi dari Kejari Gowa mengenai hasil penyelidikan maupun ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

Karena itu, berbagai dugaan yang menjadi dasar laporan masih berada dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana.

Sementara itu, masyarakat Rappolemba yang sejak awal mengikuti proses penanganan laporan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan serta langkah selanjutnya dari Kejari Gowa.

Wartawan: Syadir Ali, Editor: Syadir Ali