Anda pasti pernah melakukan transaksi pembelian dan harga jual ternyata mengalami kenaikan dari harga yang ditawarkan, si penjual biasanya beralasan bahwa harga barang yang berlaku tersebut belum dikenakan PPN.
Setiap orang yang melakukan transaksi baik barang ataupun jasa akan dikenakan PPN. Selama ini, hampir semua orang selalu bersinggungan dengan PPN ini, namun masih banyak pula yang tidak mengetahui apa itu PPn maupun besaran tarif yang diberlakukan pada setiap transaksi.
Nah, sebenarnya apa itu PPN dan bagaimana cara menentukan besaran PPN pada setiap transaksi yang berlangsung dan siapa yang seharusnya dikenakan PPN.
Pengertian PPN
PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai atau pungutan pajak yang diberlakukan pada setiap transaksi jual dan beli barang maupun jasa di dalam negeri yang wajib dilakukan oleh para wajib pajak baik pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan usaha maupun pemerintah.
Objek PPN
Dari definisi PPN ini, jelas bahwa yang seharusnya melakukan pemungutan PPN dan melaporkan PPN setiap transaksi ada penjual barang atau jasa, namun pihak yang harus membayar PPN adalah pembeli atau konsumen yang membeli produk atau jasa tersebut.
Karena PPN masuk dalam kategori pajak tidak langsung sehingga konsumen akhir atau pembeli yang menjadi penanggung pajak tidak menyetorkan PPN ke kas negara secara langsung melainkan melalui pihak lain dalam hal ini penjual.
Dasar Hukum Pemberlakuan PPN
Penetapan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur melalui Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBm).
Objek Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Pemerintah juga mengatur setiap jenis barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni;
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Impor barang kena pajak (BKP)
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan JKP dari luar dan dalam daerah pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP)
- Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 meter yang dilakukan diluar lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau orang lain
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sedangkan jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN terdiri dari;
- Barang hasil tambang atau pengeboran di dalam bumi
- Barang berupa kebutuhan pangan pokok, yaitu; beras, jagung, susu, sayur dan daging
- Uang, emas batangan dan surat berharga
- Makanan, minuman yang ada di restoran atau rumah makan
- Jasa medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi dan pendidikan
Tarif PPN
Pada umumnya tarif PPN yang diberlakukan pada setiap transaksi barang dan jasa adalah sebesar 10 persen untuk penyerahan di dalam negeri, sedangkan untuk ekspor BKP dan ekspor JKP dikenakan tarif khusus PPN sebesar 0 persen.
Tarif umum PPN sebesar 10 persen ini pula dapat berubah namun tidak boleh rendah dari 5 persen dan paling tinggi adalah sebesar 15 persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur pemerintah.
Itulah tadi sedikit ulasan tentang pengertian PPN, dasar hukum PPN, objek PPN hingga besaran tarif PPN yang sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah. (mz)